Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dia menilai MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.