detikNews
Pendaftaran 13 Parpol Bisa Diterima KPU Bila Menang Gugatan
Sebanyak 13 parpol tidak lolos pendaftaran di KPU sehingga menjadikannya gagal ikut Pemilu 2019. KPU tetap tidak akan memberi tambahan waktu bagi 13 parpol itu.
Jumat, 20 Okt 2017 11:49 WIB







































