detikNews
Inilah Putusan MUI Mengenai Talak di Luar Pengadilan
MUI memutuskan talak di luar pengadilan bisa dilakukan dan hukumnya sah. Namun dengan syarat ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam yang kebenarannya bisa dibuktikan di pengadilan.
Minggu, 01 Jul 2012 18:12 WIB







































