Masifnya penyebaran virus ini langsung berdampak bagi kesehatan dan ekonomi, sehingga mendorong WHO menetapkan darurat kesehatan sejak 30 Januari 2020.
Pemkot Jakpus memperbolehkan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monas. Namun, delman hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Rencana itu ditolak oleh warga hingga anggota dewan.