Melihat rentetan peristiwa yang terjadi, dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah putusan yang bermasalah dari segi etika dan dari segi konflik kepentingan.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyawapres meski belum berusia 40 tahun.