"Nampaknya penting untuk melihat problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan melihat ke praktik di Jepang ini," kata Zainal Arifin.
Pemerintah mengizinkan perusahaan gula swasta mengimpor langsung gula mentah untuk diolah jadi gula kristal putih tanpa perantara BUMN, tapi ada syaratnya.