Orang dianggap dewasa sesuai UU Perlindungan Anak saat sudah 18 tahun. Adapun sesuai KUHPer 21 tahun. Lalu bagaimana bila orang itu membuat perjanjian nikah?
Teknologi smartphone kini bak menjadi mata pedang bermata dua, bisa jadi positif dan negatif. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga. Simak kisahnya ini.