Salah satu ciri RKUHP adalah pengakuan atas hukum adat yang hidup di Indonesia. Hukum adat ini tak ada dalam KUHP peninggalan Belanda yang berlaku sekarang ini.
"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy.
Anggota Komisi III DPR mengapresiasi usul pemerintah soal definisi 'makar' di RKUHP diperketat. Istilah 'makar' terbaru dinilai lebih mudah dipahami dan diukur.