Perempuan berinisial HH (35) membakar hidup-hidup suaminya, Mario Agustinus Wendo. Peristiwa itu diduga terjadi karena HH kesal Mario kecanduan judi online.
Polisi Tasikmalaya menangkap pemilik warung kopi yang juga pengepul judi online. Dia dijerat dengan UU ITE dan KUHP, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M!
Bareskrim telah memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online. Bareskrim memastikan masih terus memantau dan menindak perihal itu.