Provinsi Irjabar dinyatakan sah. Tapi UU 45/1999 yang mendasari pembentukannya dihapus. Namun Mahkamah Konstitusi membantah pihaknya bersikap ambivalen.
MK memutuskan UU 45/1999 tentang Pemekaran Papua tidak lagi mempunyai ketentuan hukum tetap dan mengikat. Namun Provinsi Irjabar yang dibentuk berdasarkan UU tersebut tetap dinyatakan sah. Ambivalen?