Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang turut menyeret PT SMR Utama Tbk (SMRU) mulai membuat perusahaan tambang tersebut kesulitan menjalankan usahanya.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Ini hal yang memberatkan vonis.
Jaksa mengungkap hubungan pengusaha Tan Kian dengan Benny Tjokro. Jaksa menyebut Tan Kian dan Benny Tjokro pernah kerja sama membangun apartemen di Jaksel.