Penghinaan terhadap martabat presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat media sosial, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.