Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka penipuan proyek listrik Rp 10 miliar. Penyidik melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja sudah membayar sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,2 miliar yang ia gunakan untuk bermain judi online (judol).