Meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa hari ini membuat Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pemeriksaan massal. Daerah mana saja?
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.
BTNK mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal pesiar ke kawasan Taman Nasional. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dinas Pangan dan Pertanian masih menyiapkan aturan protokol kesehatan bagi penjual hewan kurban di Kota Bandung. Sementara, aturan merujuk edaran Kementan.
Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran soal upaya memutus penyebaran COVID-19. Surat edaran itu ditujukan ke RT/RW soal pengawasan terhadap warga luar kota.