detikNews
Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 499 Juta
Sejumlah barang ilegal yang kasusnya diungkap Bea Cukai Probolinggo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak.
Selasa, 25 Agu 2020 12:22 WIB