KPK belum mengembalikan aset Muhtar Ependy lantaran masih menangani kasus dugaan suap ke eks Ketua MK Akil Mochtar yang juga menjerat Muhtar sebagai tersangka.
KPK menegaskan di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur jaksa mendapatkan 20% dari sitaan. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan istri terpidana Muhtar Ependy.