Jaksa penuntut umum mengeksekusi petinggi Sunda Empire ke Lapas Banceuy. Dua terpidana, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, ditempatkan dalam satu sel.
"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Bakamla dan anggotanya divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.