detikNews
DKI Naikkan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19.
Minggu, 01 Nov 2020 00:04 WIB