detikFinance
Rumah Minimal Harus Berukuran 36 Meter Persegi
Ukuran rumah umum ke depan harus diupayakan seluas 36 meter persegi. Dengan rumah seluas itu, masyarakat yang menempati rumah tersebut dapat tinggal dengan nyaman.
Selasa, 18 Jan 2011 11:02 WIB







































