Terkait virus Corona atau COVID-19, Pemda DIY memberikan edaran di sektor pariwisata. Yakni menghentikan sementara event dan beri imbauan ke tempat wisata.
Eks hakim MK, Patrialis Akbar, melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta ke KPK. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bagi yang hobi berpetualang, Jatim Park 1 tentunya sudah tak asing lagi. Nah buat yang bosan berlibur ke tempat itu-itu saja, Jatim Park 1 patut dicoba.
Zona merah penyebaran virus corona yang ditetapkan untuk wilayah Jawa Timur rupanya tidak main-main. Gubernur Khofifah juga mengeluarkan status darurat corona.