Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan 'mengamuk' di LP Bandarlampung pada Rabu (17/4) kemarin. Ia mengamuk karena tidak mendapatkan surat suara.
MA menyatakan tidak menerima permohonan kasasi Aris Mallaweang. Alhasil, Aris tetap dihukum sesuai putusan pengadilan sebelumnya yaitu selama 2 tahun penjara.