MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Masih ingat kasus Dimas Kanjeng? Selain mengaku bisa menggandakan uang, ia juga menghabisi nyawa santrinya. Kabar terakhir, MA menolak kasasi jaksa atas Dimas.