Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21).
Kegiatan tambang emas ilegal di Ketapang, Kalbar, menyebabkan kerugian Rp 1,020 triliun. Penyelidikan mengungkap penggunaan merkuri dan potensi hukuman berat.
Sebanyak 24 kapal pesiar yang mengangkut 23.225 turis asing berkunjung ke Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Januari-September 2024.