detikNews
Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK menganggap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terbukti bersalah dalam kasus Proyek Hambalang. Penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa.
Selasa, 17 Jun 2014 11:44 WIB







































