Langkah OSO untuk maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019 terhambat lantaran putusan MK hingga ia menempuh sejumlah jalur hukum. Seperti apa lika likunya?
PSI melakukan uji materi terhadap pasal 1 angka 35 khususnya frasa citra diri. Wasekjen PSI Setia Chandra Wiguna, bersaksi atas gugatan terhadap UU Pemilu itu.
MK memutuskan melarang calon anggota DPD rangkap posisi sebagai pengurus parpol. Belakangan, beredar surat DPD menyerukan untuk meninjau kembali keberadaan MK.