Tawaran ganti rugi bertujuan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda.
Sembilan anggota keluarga meninggal setelah mengkonsumsi mi yang sudah disimpan selama setahun. Mi tersebut ternyata terkontaminasi racun yang berbahaya.
Ketua pengurus NU cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.