KPK merampas rumah itu berdasarkan putusan MA yang menyatakan rumah itu hasil pencucian uang. Kemudian Menkeu menghibahkan rumah tersebut kepada Pemkot.
Pengadilan banding Brasil mengurangi hukuman pada eks Presiden Luiz Inacio Lula da Silva terkait kasus suap dan pencucian uang menjadi 8 tahun 10 bulan.