detikNews
Tipu Pengusaha, Dua Pegawai Pemkot Bandung Divonis Penjara
Ririn Oktavina, seorang staf protokoler Wali Kota Bandung divonis penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Bandung, setelah terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 430 juta. Suami Ririn juga divonis 1,5 tahun.
Jumat, 07 Agu 2009 13:53 WIB







































