Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak berwenang
mengadili kasus 2 terdakwa teroris Poso, Andi Makasau dan Reyfendi. Untuk
itu sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso kembali digelar. Akankah majelis hakim yang baru mengabulkan permintaan jaksa untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan?
Keputusan Ketua PN Jakpus mempertahankan 2 hakim karir dalam sidang kasus suap MA dinilai sebagai suatu konspirasi jahat untuk melindungi mafia peradilan.