detikNews
Anik Qoriah Bebas Tuntutan
Meski secara materi terbukti bersalah telah membunuh tiga anak kandungnya, Anik Qoriah (31) lepas dari segala tuntutan. JPU menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.
Senin, 18 Des 2006 13:54 WIB







































