Guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS. Namun mereka tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS. Bagaimana caranya?
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).