Sebanyak 26 perjalanan KA dibatalkan dengan rincian masing-masing 6 KA Lembah Anai, 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres, dan 8 perjalanan KA Sibinuang.
Kereta jarak jauh dan kereta lokal di Daop 1 Jakarta tidak dioperasikan sementara seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik.