detikNews
Hotel Papandayan Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di-PHK
Setelah melalui proses 10 bulan memperjuangkan haknya, akhirnya 38 pekerja Hotel Papandayan milik Surya Paloh ini memenangkan putusan Mahkamah Agung. Hotel harus membayar upah dan harus mempekerjakan kembali 38 karyawan yang di-PHK.
Rabu, 29 Sep 2010 18:56 WIB







































