detikNews
Polda Metro Kandangkan 36 Bus AKAP yang Langgar Aturan PPKM Darurat
Polisi menindak sopir dengan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
Sabtu, 17 Jul 2021 11:16 WIB