Sejumlah fakta terungkap di persidangan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Salah satunya soal wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000," kata Ali.
Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Polri mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai bukti dan fakta.