Polres Jombang bersama Kodim 0814 menggelontorkan bantuan paket sembako ke warga yang isoman. Bantuan ini akan membuat warga yang isoman tetap di rumah.
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
WHO akan kembali melakukan penyelidikan asal-usul Corona. Penyelidikan di China disebut terhambat kurangnya data di hari-hari pertama penyebarannya di sana.