Selama 1,5 tahun diperbudak seks oleh muncikari, korban masih bisa pulang sesekali. Namun, diduga karena ancaman muncikari, korban tak kuasa bicara ke ortu.
Pemerintah Indonesia mengajak pihak Denmark untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu yang didorong adalah agar Denmark berinvestasi di Pelabuhan Patimban.
Selama 1,5 tahun dalam penguasaan muncikari, korban tetap bisa pulang ke rumah tetapi dibatasi. Muncikari juga memberikan ancaman kepada korban jika melapor.