WN AS Kristen Gray dideportasi karena dianggap meresahkan masyarakat. Tak hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan keimigrasian seiring rencana kedatangan turis asing.