detikNews
Pembela Korban Anand Krishna Beri Ketua MA Mawar Putih
Pasca putusan kasasi yang menghukum Anand Krishna 2,5 tahun penjara karena berbuat cabul disambut baik tim pembela korban. Mereka memberikan mawar putih ke Ketua MA dan para hakim.
Selasa, 07 Agu 2012 13:03 WIB







































