detikNews
Fuad Bawazier : MA Kegatelan!
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan beberapa pasal pada peraturan KPU No 15/2008 masih menimbulkan kontroversi. MA dinilai tidak berwenang mengurusi sengketa hukum pemilu yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu, 01 Agu 2009 11:57 WIB







































