Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengizinkan bupati/wali kota untuk mengusulkan hotel menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) positif Corona (COVID-19).
Para tersangka dijerat pelanggara Pasal 212/214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Senin (13/9) pemerintah mencatat jumlah kasus aktif turun menjadi 99.696 kasus atau berkurang 10.173 kasus dibanding hari sebelumnya sebanyak 109.869 kasus.
Lonjakan drastis jumlah kasus virus corona terjadi di China setelah otoritas setempat mengubah metode diagnosis untuk kasus yang terkonfirmasi di wilayahnya.