Bantuan berupa sembako dan juga mengirimkan uang bansos sebesar Rp 200.000 per bulan pada 1.900 warga Jatim terdampak covid-19 yang ada di Jabodetabek.
KLHK jelaskan peran pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri yang berkewajiban kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat.