Setelah lama menanti, kubu Nurmahmudi Ismail boleh bernafas lega. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan PT Jabar yang memenangkan Badrul Kamal.
Nurdin Halid diputus bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Komisi Yudisial (KY) pun berpendapat semestinya majelis hakim lebih hati-hati. Maksudnya?