detikFinance
Dolar Rp 14.000, Jonan Naikkan Tarif Batas Atas Pesawat Terbang
Kemenhub mengubah formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga terjadwal dalam negeri.
Kamis, 03 Sep 2015 15:52 WIB







































