detikFinance
Syarat PNS Wira-wiri Selama Libur Nataru
Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan untuk melarang PNS untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Jumat, 26 Nov 2021 23:00 WIB