Benny Tjokro tak terima dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Benny membandingkan 'dosa' eks direktur utama ASABRI.
Kejagung melakukan eksekusi terhadap 23 aset terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Kejagung akan segera mempelajari vonis tersebut.
Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI. Hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Benny Tjokro telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.