detikNews
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka
Polisi amankan pengemudi mobil ugal-ugalan di Jakarta. Tersangka HM (25) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas.
Kamis, 26 Feb 2026 10:48 WIB







































