Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali digelar hari ini.
Dua mantan pejabat PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti dituntut 3 tahun penjara di kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.