detikFinance
Mau ke Luar Kota? Jangan Lupa Kantongi Surat Bebas Corona
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
Selasa, 09 Jun 2020 15:55 WIB