Oknum wartawan yang telah ditangkap mengaku hanya disuruh untuk memeras korban dengan ancaman akan memviralkan video saat masuk ke hotel bersama wanita.
Korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti atau Mak Susi, ditahan 20 hari. Sama seperti Samsul Arifin (SA), tersangka ucapan rasis pada mahasiswa Papua.
Polisi resmi menahan staf kecamatan yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Dia pun menulis surat meminta maaf.
Cara berdakwah sebagaimana yang disampaikan dalam ceramah UAS itu memang tidak melanggar hukum positif. Tapi ia kontraproduktif dengan cita-cita harmoni sosial.